VISI | Korupsi di Akhir Pemerintahan Jokowi

ED
Selasa, 12 Desember 2023 | 15:55 WIB
Bagikan
VISI | Korupsi di Akhir Pemerintahan Jokowi

Presiden Joko Widodo saat itu langsung memberikan arahan kepada jajarannya untuk melakukan koreksi dan evaluasi agar ke depannya IPK Indonesia menjadi lebih baik. Namun, di tahun 2023 IPK Indonesia hanya naik 0,02 poin menjadi sebesar 3,82. Sedangkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2023 sebesar 3,92. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2022 sebesar 3,93.

Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 1 Januari sampai 6 Oktober 2023, sebanyak 85 kasus tindak. pidana korupsi ditangani lembaga ini.

Perkara terbanyak berupa penyuapan atau gratifikasi dengan jumlah total 44 kasus, dari total kasus korupsi yang ditangani KPK sampai akhir bulan lalu. Kemudian korupsi pengadaan barang dan jasa, yaitu 32 kasus, tindak pidana pencucian uang (TPPU) 6 kasus, perintangan proses penyidikan 2 kasus, dan pungutan atau pemerasan 1 kasus.

Sementara, belum ada satupun kasus korupsi perizinan dan penyalahgunaan anggaran yang ditangani KPK sampai Oktober 2023.

Mayoritas tindak pidana korupsi dilakukan di instansi pemerintah kabupaten/kota, yakni sebanyak 29 kasus. Lalu di instansi kementerian/lembaga ada 26 kasus, BUMN/BUMD 20 kasus, dan pemerintah provinsi 10 kasus.

Dari segi profesi pelaku, mayoritas kasus korupsi sejak awal tahun ini dilakukan pejabat eselon I, II, III dan IV, yaitu sebanyak 39 kasus. Kemudian yang pelakunya pihak swasta ada 26 kasus, wali kota/bupati dan wakilnya 4 kasus, hakim 2 kasus, dan pengacara 2 kasus.

Sedangkan yang pelakunya anggota DPR dan DPRD, kepala lembaga/kementerian, dan gubernur masing-masing 1 kasus,  serta profesi lainnya 9 kasus

Di akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo, kepercayaan masyarakat terhadap penanganan korupsi semakin melorot, karena sanksi hukum terhadap perilaku korupsi di Indonesia tidak pernah menimbulkan efek jera.***

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.