VISI | Korupsi di Akhir Pemerintahan Jokowi

ED
Selasa, 12 Desember 2023 | 15:55 WIB
Bagikan
VISI | Korupsi di Akhir Pemerintahan Jokowi

Oleh Aep S Abdullah

KORUPSI, menurut catatan Ayip Rosidi, sudah dilakukan sejak Indonesia merdeka. Pada periode 1945-1950 dalam roman-roman Pramoedya Ananta Toer (a.l. Di Tepi Kali Bekasi) dan Mochtar Lubis (a.l. Maut dan Cinta), kita baca tentang orang-orang yang mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri ketika yang lain berjuang mempertaruhkan nyawa merebut kemerdekaan bangsa dan negara.

Pada tahun 1950-an, korupsi tetap dilakukan orang. Pramoedya Ananta Toer pada tahun 1954 menulis roman korupsi, yang mengisahkan PNS yang melakukan korupsi secara kecil-kecilan.

Pada masa demokrasi terpimpin, korupsi kian marak, tetapi yang diseret ke pengadilan hampir tidak ada, atau kalau ada pun dibebaskan atau dijatuhi hukuman ringan saja, sehingga di kalangan rakyat saat itu lahir pemeo: maling ayam dihukum tiga bulan, tapi kalau maling duit negara jutaan, bebas. Pada waktu itu rakyat mengartikan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) menjadi, Kasih Uang Habis Perkara!

Dan pada masa Orde Baru, Presiden Suharto sengaja memberi gaji yang kecil kepada PNS, tetapi menberikan kesempatan untuk korupsi melalui proyek-proyek yang disediakannya, supaya semua pegawai negeri dan jajarannya (termasuk tentara dan polisi), dapat melakukan korupsi.

Pada masa reformasi, korupsi bukannya berkurang, melainkan merebak ke daerah-daerah. Dengan adanya undang-undang otonomi daerah, para pejabat daerah (eksekutif, legislatif, yudikatif termasuk polisi) merasa mendapat giliran untuk mempraktikkan ilmu korupsi berjemaah yang dicontohkan pemerintah Orde Baru.

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia grafiknya naik turun. Kadang tegas, kadang kendur. Ekspektasi kepada pemerintahan Jokowi yang tadinya dianggap bisa menaikkan indek persepsi korupsi di Indonesia, ternyata nyaris jalan di tempat. Karena ketika kasus korupsi itu menyentuh orang-orang di sumbu kekuasaan, belum bisa meyakinkan masyarakat dalam penindakkannya.

Berdasarkan data Corruption Perception Index (Indeks Persepsi Korupsi/IPK) pada tahun 2022, Indonesia memperoleh skor 38,0 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara. Skor tersebut turun 4 poin dari tahun sebelumnya dan merupakan skor terendah Indonesia sejak tahun 2015.

Presiden Joko Widodo saat itu langsung memberikan arahan kepada jajarannya untuk melakukan koreksi dan evaluasi agar ke depannya IPK Indonesia menjadi lebih baik. Namun, di tahun 2023 IPK Indonesia hanya naik 0,02 poin menjadi sebesar 3,82. Sedangkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2023 sebesar 3,92. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2022 sebesar 3,93.

Dari data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 1 Januari sampai 6 Oktober 2023, sebanyak 85 kasus tindak. pidana korupsi ditangani lembaga ini.

Perkara terbanyak berupa penyuapan atau gratifikasi dengan jumlah total 44 kasus, dari total kasus korupsi yang ditangani KPK sampai akhir bulan lalu. Kemudian korupsi pengadaan barang dan jasa, yaitu 32 kasus, tindak pidana pencucian uang (TPPU) 6 kasus, perintangan proses penyidikan 2 kasus, dan pungutan atau pemerasan 1 kasus.

Sementara, belum ada satupun kasus korupsi perizinan dan penyalahgunaan anggaran yang ditangani KPK sampai Oktober 2023.

Mayoritas tindak pidana korupsi dilakukan di instansi pemerintah kabupaten/kota, yakni sebanyak 29 kasus. Lalu di instansi kementerian/lembaga ada 26 kasus, BUMN/BUMD 20 kasus, dan pemerintah provinsi 10 kasus.

Dari segi profesi pelaku, mayoritas kasus korupsi sejak awal tahun ini dilakukan pejabat eselon I, II, III dan IV, yaitu sebanyak 39 kasus. Kemudian yang pelakunya pihak swasta ada 26 kasus, wali kota/bupati dan wakilnya 4 kasus, hakim 2 kasus, dan pengacara 2 kasus.

Sedangkan yang pelakunya anggota DPR dan DPRD, kepala lembaga/kementerian, dan gubernur masing-masing 1 kasus,  serta profesi lainnya 9 kasus

Di akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo, kepercayaan masyarakat terhadap penanganan korupsi semakin melorot, karena sanksi hukum terhadap perilaku korupsi di Indonesia tidak pernah menimbulkan efek jera.***

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.