VISI | Korupsi di Akhir Pemerintahan Jokowi

ED
Selasa, 12 Desember 2023 | 15:55 WIB
Bagikan
VISI | Korupsi di Akhir Pemerintahan Jokowi

Oleh Aep S Abdullah

KORUPSI, menurut catatan Ayip Rosidi, sudah dilakukan sejak Indonesia merdeka. Pada periode 1945-1950 dalam roman-roman Pramoedya Ananta Toer (a.l. Di Tepi Kali Bekasi) dan Mochtar Lubis (a.l. Maut dan Cinta), kita baca tentang orang-orang yang mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri ketika yang lain berjuang mempertaruhkan nyawa merebut kemerdekaan bangsa dan negara.

Pada tahun 1950-an, korupsi tetap dilakukan orang. Pramoedya Ananta Toer pada tahun 1954 menulis roman korupsi, yang mengisahkan PNS yang melakukan korupsi secara kecil-kecilan.

Pada masa demokrasi terpimpin, korupsi kian marak, tetapi yang diseret ke pengadilan hampir tidak ada, atau kalau ada pun dibebaskan atau dijatuhi hukuman ringan saja, sehingga di kalangan rakyat saat itu lahir pemeo: maling ayam dihukum tiga bulan, tapi kalau maling duit negara jutaan, bebas. Pada waktu itu rakyat mengartikan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) menjadi, Kasih Uang Habis Perkara!

Dan pada masa Orde Baru, Presiden Suharto sengaja memberi gaji yang kecil kepada PNS, tetapi menberikan kesempatan untuk korupsi melalui proyek-proyek yang disediakannya, supaya semua pegawai negeri dan jajarannya (termasuk tentara dan polisi), dapat melakukan korupsi.

Pada masa reformasi, korupsi bukannya berkurang, melainkan merebak ke daerah-daerah. Dengan adanya undang-undang otonomi daerah, para pejabat daerah (eksekutif, legislatif, yudikatif termasuk polisi) merasa mendapat giliran untuk mempraktikkan ilmu korupsi berjemaah yang dicontohkan pemerintah Orde Baru.

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia grafiknya naik turun. Kadang tegas, kadang kendur. Ekspektasi kepada pemerintahan Jokowi yang tadinya dianggap bisa menaikkan indek persepsi korupsi di Indonesia, ternyata nyaris jalan di tempat. Karena ketika kasus korupsi itu menyentuh orang-orang di sumbu kekuasaan, belum bisa meyakinkan masyarakat dalam penindakkannya.

Berdasarkan data Corruption Perception Index (Indeks Persepsi Korupsi/IPK) pada tahun 2022, Indonesia memperoleh skor 38,0 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara. Skor tersebut turun 4 poin dari tahun sebelumnya dan merupakan skor terendah Indonesia sejak tahun 2015.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.