VISI | Haji 2025 dan Krisis Tata Kelola
Penanganan haji non-kuota juga harus ditertibkan. Jika Kemenag tidak bisa melindungi jemaah Furoda, maka lebih baik sistemnya ditutup sementara atau diatur ulang dengan persyaratan yang sangat ketat. Jangan biarkan masyarakat tergoda oleh janji berangkat tanpa antre, tapi berujung nestapa di Tanah Suci.
Transparansi juga wajib ditegakkan, baik soal biaya, kontrak layanan, hingga distribusi logistik selama pelaksanaan haji. Setiap tahun, dana yang beredar dalam pelaksanaan haji mencapai triliunan rupiah. Tanpa pengawasan ketat, potensi penyalahgunaan dana sangat tinggi dan akan terus mencoreng citra Indonesia di mata internasional.
Media dan masyarakat sipil harus terus mengawasi dan mengawal proses reformasi tata kelola haji. Jangan sampai semangat perbaikan berhenti hanya pada saat puncak musim haji. Kementerian Agama dan DPR harus menetapkan target perbaikan sistem yang konkret dan terukur, mulai dari tahun ini, agar tragedi serupa tidak terulang pada 2026 dan seterusnya.
Kisruh haji 2025 harus menjadi momentum evaluasi total. Pemerintah tidak cukup hanya meminta maaf atau berjanji memperbaiki. Yang dibutuhkan adalah perubahan struktural dan keberanian politik untuk membongkar mata rantai bisnis haji yang tidak sehat. Karena sekali lagi: ibadah haji bukan komoditas, melainkan amanah.***
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!