VISI | Haji 2025 dan Krisis Tata Kelola

ED
Sabtu, 7 Juni 2025 | 14:38 WIB
Bagikan
VISI | Haji 2025 dan Krisis Tata Kelola

Oleh Aep S. Abdullah

PELAKSANAAN haji 2025 kembali diwarnai kekacauan. Ribuan jemaah asal Indonesia menghadapi nasib tak pasti, terutama yang menggunakan visa non-kuota seperti visa mujamalah atau Furoda. Meskipun biaya haji Furoda mencapai angka fantastis—sekitar Rp300 juta hingga Rp500 juta per orang—pelayanan yang diterima tidak sebanding. Bahkan, sebagian dari mereka gagal wukuf di Arafah karena keterlambatan administrasi dan buruknya manajemen syarikah atau penyedia layanan di Arab Saudi.

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai media nasional dan laporan Timwas Haji DPR RI, lebih dari 1.200 jemaah non-kuota terlantar di Makkah dan Madinah. Beberapa di antaranya bahkan tidak memiliki tenda untuk wukuf, tidak mendapat katering selama berhari-hari, hingga kesulitan akses layanan kesehatan. Padahal, sebagian besar dari mereka adalah jemaah lanjut usia yang membutuhkan perhatian ekstra.

Syarikah, sebagai mitra operasional penyelenggara haji di Arab Saudi, mendapat sorotan tajam. Diduga terjadi ketidaksesuaian kontrak pelayanan antara travel penyelenggara di Indonesia dan pihak syarikah. Akibatnya, jemaah menjadi korban. Tidak sedikit biro perjalanan haji yang hanya menjadi makelar visa Furoda tanpa menjamin pelayanan dasar. Kementerian Agama dinilai lalai dalam pengawasan terhadap travel-travel ini.

Kasus tragis terjadi pada jemaah asal Sumatera Utara dan Kalimantan Selatan yang tidak bisa masuk Arafah karena tenda penuh atau akses transportasi tertutup. Mereka pun gagal melaksanakan wukuf, sehingga hajinya tidak sah. Bayangkan, mereka telah menabung dan membayar ratusan juta rupiah, namun akhirnya pulang dengan rasa kecewa dan trauma.

Penderitaan jemaah tidak berhenti di situ. Banyak dari mereka harus berpindah-pindah penginapan, tidur di lobi hotel, atau menunggu dalam kondisi kepanasan tanpa kejelasan. Keluh kesah bertebaran di media sosial, memperlihatkan wajah buram manajemen haji Indonesia. Bahkan, ada yang sampai terpaksa menjual aset untuk berangkat haji non-kuota, namun kembali dengan rasa hancur karena gagal menunaikan ibadah secara sempurna.

Visa Furoda, yang pada dasarnya merupakan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi, kini menjadi ladang bisnis yang tidak diawasi ketat. Banyak pihak di Indonesia menjual paket Furoda tanpa memiliki akses resmi ke muassasah. Akibatnya, jemaah terjebak dalam permainan spekulatif. Kementerian Agama seharusnya sejak awal memberi edukasi dan peringatan keras terhadap potensi penipuan atau kegagalan dalam haji non-kuota.

Kementerian Agama juga belum menunjukkan kinerja optimal dalam hal mitigasi dan respons cepat terhadap kasus jemaah terlantar. Seharusnya ada mekanisme darurat—semacam satgas haji—yang bisa segera turun tangan ketika terjadi masalah. Saat ini, birokrasi lambat dan koordinasi buruk antara pemerintah pusat, perwakilan di Arab Saudi, dan mitra lokal menambah penderitaan jemaah.

DPR RI melalui Tim Pengawas Haji sudah berkali-kali mengingatkan perlunya perbaikan menyeluruh dalam tata kelola haji, termasuk pengawasan ketat terhadap travel nakal dan transparansi dana. Namun, laporan tahunan Timwas seakan hanya menjadi dokumen formal tanpa tindak lanjut serius. Maka, wajar jika muncul desakan publik untuk kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji agar bisa menginvestigasi tuntas berbagai persoalan yang terus berulang.

Kita tidak bisa terus-menerus menganggap kisruh ini sebagai insiden tahunan biasa. Ini menyangkut nasib, uang, dan spiritualitas umat Islam. Mereka yang berangkat haji bukan hanya menunaikan rukun Islam, tapi juga membawa harapan besar dari keluarga dan masyarakat. Negara tidak boleh abai terhadap kegagalan dalam pelaksanaannya.

Apalagi, Indonesia adalah pengirim jemaah haji terbesar di dunia, mencapai lebih dari 241.000 orang per tahun. Dengan jumlah sebesar ini, seharusnya kita sudah memiliki sistem yang mapan dan profesional, bukan malah bergantung pada pihak-pihak yang tidak kredibel. Krisis ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan pemerintah dalam menjaga marwah penyelenggaraan haji.

Solusi jangka panjang yang harus ditempuh mencakup digitalisasi penuh proses haji, pembentukan lembaga independen penyelenggara haji (seperti badan otorita), serta restrukturisasi total hubungan kerja dengan syarikah dan muassasah. Kemenag harus berhenti menjadi regulator yang pasif dan mulai bertindak sebagai pelindung hak jemaah.

Penanganan haji non-kuota juga harus ditertibkan. Jika Kemenag tidak bisa melindungi jemaah Furoda, maka lebih baik sistemnya ditutup sementara atau diatur ulang dengan persyaratan yang sangat ketat. Jangan biarkan masyarakat tergoda oleh janji berangkat tanpa antre, tapi berujung nestapa di Tanah Suci.

Transparansi juga wajib ditegakkan, baik soal biaya, kontrak layanan, hingga distribusi logistik selama pelaksanaan haji. Setiap tahun, dana yang beredar dalam pelaksanaan haji mencapai triliunan rupiah. Tanpa pengawasan ketat, potensi penyalahgunaan dana sangat tinggi dan akan terus mencoreng citra Indonesia di mata internasional.

Media dan masyarakat sipil harus terus mengawasi dan mengawal proses reformasi tata kelola haji. Jangan sampai semangat perbaikan berhenti hanya pada saat puncak musim haji. Kementerian Agama dan DPR harus menetapkan target perbaikan sistem yang konkret dan terukur, mulai dari tahun ini, agar tragedi serupa tidak terulang pada 2026 dan seterusnya.

Kisruh haji 2025 harus menjadi momentum evaluasi total. Pemerintah tidak cukup hanya meminta maaf atau berjanji memperbaiki. Yang dibutuhkan adalah perubahan struktural dan keberanian politik untuk membongkar mata rantai bisnis haji yang tidak sehat. Karena sekali lagi: ibadah haji bukan komoditas, melainkan amanah.***

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.