VISI | Haji 2025 dan Krisis Tata Kelola

ED
Sabtu, 7 Juni 2025 | 14:38 WIB
Bagikan
VISI | Haji 2025 dan Krisis Tata Kelola

Visa Furoda, yang pada dasarnya merupakan undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi, kini menjadi ladang bisnis yang tidak diawasi ketat. Banyak pihak di Indonesia menjual paket Furoda tanpa memiliki akses resmi ke muassasah. Akibatnya, jemaah terjebak dalam permainan spekulatif. Kementerian Agama seharusnya sejak awal memberi edukasi dan peringatan keras terhadap potensi penipuan atau kegagalan dalam haji non-kuota.

Kementerian Agama juga belum menunjukkan kinerja optimal dalam hal mitigasi dan respons cepat terhadap kasus jemaah terlantar. Seharusnya ada mekanisme darurat—semacam satgas haji—yang bisa segera turun tangan ketika terjadi masalah. Saat ini, birokrasi lambat dan koordinasi buruk antara pemerintah pusat, perwakilan di Arab Saudi, dan mitra lokal menambah penderitaan jemaah.

DPR RI melalui Tim Pengawas Haji sudah berkali-kali mengingatkan perlunya perbaikan menyeluruh dalam tata kelola haji, termasuk pengawasan ketat terhadap travel nakal dan transparansi dana. Namun, laporan tahunan Timwas seakan hanya menjadi dokumen formal tanpa tindak lanjut serius. Maka, wajar jika muncul desakan publik untuk kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji agar bisa menginvestigasi tuntas berbagai persoalan yang terus berulang.

Kita tidak bisa terus-menerus menganggap kisruh ini sebagai insiden tahunan biasa. Ini menyangkut nasib, uang, dan spiritualitas umat Islam. Mereka yang berangkat haji bukan hanya menunaikan rukun Islam, tapi juga membawa harapan besar dari keluarga dan masyarakat. Negara tidak boleh abai terhadap kegagalan dalam pelaksanaannya.

Apalagi, Indonesia adalah pengirim jemaah haji terbesar di dunia, mencapai lebih dari 241.000 orang per tahun. Dengan jumlah sebesar ini, seharusnya kita sudah memiliki sistem yang mapan dan profesional, bukan malah bergantung pada pihak-pihak yang tidak kredibel. Krisis ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan pemerintah dalam menjaga marwah penyelenggaraan haji.

Solusi jangka panjang yang harus ditempuh mencakup digitalisasi penuh proses haji, pembentukan lembaga independen penyelenggara haji (seperti badan otorita), serta restrukturisasi total hubungan kerja dengan syarikah dan muassasah. Kemenag harus berhenti menjadi regulator yang pasif dan mulai bertindak sebagai pelindung hak jemaah.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.