VISI | Guru di Simpang Jalan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebenarnya sudah menegaskan hak guru untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesional. Namun implementasi di lapangan masih lemah. Ketika guru berhadapan dengan tekanan publik, media sosial, atau pejabat daerah yang takut pada citra politik, hukum sering kali absen atau malah berbalik arah.
Kita tidak sedang berbicara tentang pembenaran kekerasan. Kita berbicara tentang keadilan dan keseimbangan. Guru tidak boleh sewenang-wenang, tetapi juga tidak boleh dibiarkan menjadi korban. Pendidikan harus memuliakan semua pihak yang berjuang di dalamnya, terutama mereka yang berdiri di garis depan: para guru.
Di simpang jalan ini, kita harus menentukan arah. Apakah kita ingin pendidikan yang hanya mengejar nilai rapor dan kepuasan publik, atau pendidikan yang menumbuhkan budi pekerti dan karakter sejati?
Jika kita memilih yang kedua, maka kita harus mengembalikan marwah guru. Sebab tanpa marwah itu, guru hanyalah pengajar, bukan pendidik. Padahal bangsa besar dibangun bukan hanya oleh orang pintar, tetapi oleh manusia beradab.
Seperti kata Albert Einstein, “Pendidikan adalah apa yang tersisa setelah seseorang melupakan apa yang ia pelajari di sekolah.” Yang tersisa itulah nilai, adab, dan keteladanan guru. Dan di situlah sesungguhnya ruh pendidikan berpijak.**
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!