VISI | Etika Bisnis Rasulullah yang Membawa Berkah
Kisah terkenal tentang seorang pedagang gandum yang menyembunyikan gandum basah di bagian bawah karung menjadi bukti nyata perhatian Rasulullah terhadap kejujuran dalam bisnis. Ketika menemukan kecurangan tersebut, beliau bersabda, "Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas sehingga orang dapat melihatnya? Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku."
Pernyataan ini sangat tegas dan mengandung ancaman spiritual yang serius. Bagi seorang muslim, dikeluarkan dari golongan Rasulullah adalah kerugian terbesar yang bisa dialami. Ini menunjukkan bahwa penipuan dalam bisnis adalah dosa besar yang merusak tidak hanya hubungan antarmanusia, tetapi juga hubungan dengan Allah SWT.
Imam Abu Hanifah, salah satu ulama besar dalam sejarah Islam, juga memberikan teladan tentang kejujuran yang luar biasa. Beliau pernah mengirim 70 helai kain melalui perantara untuk dijual di Mesir. Dalam surat yang menyertainya, beliau menjelaskan bahwa ada satu kain yang cacat dan harus dijelaskan kepada pembeli. Ketika perantara tersebut lupa menjelaskan cacat kain itu kepada pembeli, Imam Abu Hanifah menyedekahkan seluruh hasil penjualan 70 helai kain tersebut—senilai 3.000 keping dinar atau sekitar 12,75 kg emas. Sebuah nilai yang sangat besar, namun kehormatan dan kejujuran jauh lebih berharga baginya.
Fenomena Penipuan Bisnis Online di Era Digital
Kontras dengan teladan Rasulullah dan para ulama salaf, fenomena penipuan bisnis online di Indonesia pada tahun 2025-2026 justru menunjukkan tren yang sangat mengkhawatirkan. Data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa penipuan transaksi belanja online menempati posisi teratas dengan kerugian mencapai Rp1,14 triliun dari 64.933 laporan dalam setahun terakhir.
Lebih luas lagi, total kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan mencapai Rp8,2 triliun dari 373.129 pelapor. Angka yang fantastis dan mencerminkan betapa masifnya praktik kecurangan dalam dunia bisnis digital. Modus penipuan yang paling umum meliputi phishing, barang tidak dikirim setelah pembayaran, barang palsu atau tidak sesuai deskripsi, dan penipuan menggunakan teknologi AI deepfake yang meningkat drastis hingga 1.550% di Indonesia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!