VISI | Dukungan Pemerintah dan Dunia Usaha untuk Ekonomi Pesantren
Lebih dari itu, pesantren sudah memiliki pasar internal yang jelas. Para santri adalah konsumen pertama dari produk yang dihasilkan. Selain itu masyarakat sekitar pesantren juga memberikan penghormatan dan dukungan atas program pemberdayaan tersebut. Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2019, pesantren memiliki tiga fungsi yakni fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi pendidikan dan dakwah sudah berjalan baik, namun fungsi pemberdayaan ekonomi masih perlu diperkuat.
Peluang Konkret yang Bisa Digarap
Ada beberapa peluang konkret yang bisa digarap pondok pesantren mulai dari travel religi, industri halal, fesyen muslim, hingga penyiaran keagamaan. Tempat sudah ada, tanah sudah ada, orang sudah ada, yang dibutuhkan hanya pembentukan hub ekonomi dan pendampingan untuk menjadikannya kekuatan ekonomi nyata.
Pesantren Minhajul Muna di Ngrayun adalah contoh nyata yang sejak tahun 2019, Pesantren Minhajul Muna menjadi bagian dari program Desa Sejahtera Astra yang berfokus pada sektor Agrikultur dan Pengolahan Pangan dengan komoditas unggulan porang. Kyai Aminuddin, pengasuh pesantren, menjelaskan bahwa pesantren berada di daerah pegunungan sehingga tanaman porang yang banyak diminati dunia menjadi pilihan tepat.
Polanya sederhana: petani menanam bibit, hasil panen dijual kembali ke pesantren, lalu pihak pesantren mendistribusikan ke sejumlah pabrik di Jawa Timur. Hasilnya luar biasa. Panen pertama menghasilkan 100 ton porang, dan pada tahun 2020 pesantren bahkan mampu mengirim 10 rit truk ke pabrik. Jika satu rit berisi 9 ton dan harga porang Rp 10.000 per kilogram, nilai transaksinya bisa mencapai Rp 900 juta! Angka yang fantastis untuk sebuah pesantren di pelosok. Dampak positifnya begitu terasa yaitu banyak petani yang mampu membeli kendaraan pribadi dari hasil panen porang. Kolaborasi dengan Astra tidak hanya meningkatkan pendapatan petani, tetapi juga membantu operasional pesantren serta meningkatkan kesejahteraan para guru di pesantren.
Landasan Kebijakan yang Kuat
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!