VISI | Cybernetics, Good Governance, dan Ombudsman di Era Otonomi Daerah
O’Donnell (1998) menyebut mekanisme ini sebagai horizontal accountability, yaitu pengawasan antar-lembaga negara untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dalam konteks pelayanan publik daerah, prinsip good governance menuntut agar pemerintah daerah tidak hanya patuh pada regulasi, tetapi juga terbuka terhadap koreksi dan evaluasi eksternal.
Ombudsman sebagai Mekanisme Feedback Negara
Keberadaan Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 merupakan perwujudan nyata dari mekanisme umpan balik dalam sistem pemerintahan. Ombudsman berfungsi sebagai saluran komunikasi antara masyarakat dan birokrasi, sekaligus instrumen korektif terhadap praktik maladministrasi. Dalam perspektif cybernetics, laporan masyarakat dan rekomendasi Ombudsman adalah sinyal gangguan sistem yang harus direspons. Namun, persoalan muncul ketika rekomendasi Ombudsman di daerah hanya dipandang sebagai formalitas administratif. Padahal, menurut Wiener (1948), sistem yang mengabaikan feedback akan mengalami entropi, yakni kecenderungan menuju ketidakteraturan dan kegagalan fungsi.
Tantangan Otonomi Daerah dalam Pelayanan Publik
Di era otonomi daerah, tantangan pelayanan publik semakin kompleks. Pemerintah daerah menghadapi tekanan politik lokal, keterbatasan kapasitas birokrasi, serta kultur organisasi yang belum sepenuhnya adaptif. Dwiyanto (2011) menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik di daerah sangat dipengaruhi oleh komitmen pimpinan dan budaya akuntabilitas institusional.
Banyak daerah telah memiliki unit pengaduan masyarakat, kanal digital, dan standar pelayanan. Namun, tanpa keberanian untuk menjadikan pengaduan sebagai bahan pembelajaran organisasi, sistem tersebut hanya menjadi simbol reformasi. Denhardt dan Denhardt (2003) melalui konsep New Public Service menekankan bahwa pemerintah seharusnya “melayani warga negara, bukan mengendalikan mereka.”
Menuju Pemerintahan Daerah yang Belajar
Cybernetics mengajarkan bahwa sistem yang sehat adalah sistem yang mau belajar dari kesalahan. Dalam konteks pemerintahan daerah, Ombudsman seharusnya diposisikan bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai mitra strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ketika rekomendasi Ombudsman direspons dengan perubahan prosedur, perbaikan kebijakan, dan penguatan kapasitas aparatur, maka prinsip good governance tidak berhenti pada slogan. Sebaliknya, jika feedback terus diabaikan, maka otonomi daerah justru berisiko melanggengkan praktik birokrasi yang tertutup dan tidak akuntabel.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!