VISI | Cybernetics, Good Governance, dan Ombudsman di Era Otonomi Daerah
Oleh Engkus Kustyana
- Guru Besar Administrasi Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung
PELAYANAN publik merupakan wajah paling nyata dari kehadiran negara di tengah masyarakat. Dalam konteks pemerintahan demokratis dan otonomi daerah, kualitas pelayanan publik tidak hanya mencerminkan kapasitas birokrasi, tetapi juga menentukan tingkat kepercayaan warga terhadap pemerintah daerah. Karena itu, pengelolaan pelayanan publik menuntut pendekatan yang adaptif, komunikatif, dan responsif.
Pemikiran Norbert Wiener (1948) dalam buku Cybernetics: or Control and Communication in the Animal and the Machine memberikan perspektif penting untuk membaca persoalan pelayanan publik saat ini. Wiener menegaskan bahwa inti dari pengendalian suatu sistem bukan terletak pada kekuasaan koersif, melainkan pada arus informasi dan mekanisme umpan balik (feedback). Tanpa komunikasi yang efektif, sistem apa pun—termasuk pemerintahan—akan kehilangan kemampuan mengoreksi diri.
Pemerintahan Daerah sebagai Sistem Cybernetic
Dalam kerangka cybernetics, pemerintah daerah dapat dipahami sebagai sebuah sistem yang menerima input dari masyarakat, memprosesnya melalui kebijakan dan program, lalu menghasilkan output berupa pelayanan publik. Easton (1965) dalam teori sistem politik menyebutkan bahwa stabilitas sistem sangat bergantung pada kemampuan merespons tuntutan dan dukungan publik.
Otonomi daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pada dasarnya memperkuat logika ini. Daerah diberikan kewenangan luas agar lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Namun, kedekatan kewenangan tanpa mekanisme feedback yang efektif justru berpotensi melahirkan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan pelayanan publik yang tidak sensitif terhadap warga.
Good Governance dan Akuntabilitas Daerah
Prinsip Good Governance yang diperkenalkan oleh UNDP (1997)—partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan responsivitas—sangat relevan dalam konteks otonomi daerah. Akuntabilitas tidak lagi bersifat vertikal kepada pemerintah pusat semata, tetapi juga horizontal kepada lembaga pengawas dan sosial kepada masyarakat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!