Viral di Semeru, KH Ma’ruf Khozin Jelaskan Hukum Sesajen dalam Islam
“Barangsiapa menyembelih hewan (atau makanan) sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah untuk menghindari petaka dari Jin, maka tidak haram. Jika bertujuan untuk Jin (bukan karena Allah), maka haram. Sebab sembelihannya menjadi bangkai. Bahkan jika bertujuan mendekatkan diri dan ibadah kepada Jin, maka ia telah berbuat kufur.” (Syekh Abu Bakar Syatha, Ianat ath-Thalibin, 2/397)
“Saya yakin kiai tadi saat menyembelih ayam tetap membaca Bismillah, bukan "sesembahan" yang ada di gunung, karena yang melakukan memang jelas-jelas Islam,” terang Kiai Ma’ruf Khozin.
Namun, Ketua Aswaja NU Center Jawa Timur itu tetap menekankan lebih baik makanan itu disedekahkan, dimakan bersama. “Tapi Bang Hanan ini bilang bahwa makanan itu sengaja dibiarkan supaya dimakan oleh burung atau hewan apapun yang ada di sekitar Semeru,” ungkap Kiai Ma’ruf Khozin.
Kalau seperti itu, lanjut dia, jutsru tidak apa-apa. Seperti dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli:
ﻓﻤﺎ ﻳﻘﻊ اﻵﻥ ﻣﻦ ﺭﻣﻲ اﻟﺨﺒﺰ ﻓﻲ اﻟﺒﺤﺮ ﻟﻄﻴﺮ اﻟﻤﺎء ﻭاﻟﺴﻤﻚ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﻗﻴﻤﺔ؛ ﻷﻧﻪ ﻗﺮﺑﺔ
"Apa yang terjadi saat ini dengan melempar roti ke laut untuk binatang laut dan ikan adalah tidak haram meskipun memiliki harga sebab hal itu termasuk sedekah kepada hewan.” (Nihayatul Muhtaj, 7/367) “Lalu dari sisi mana Syirik dan mendatangkan murka Allah?” tandas Kiai Ma’ruf Khozin.@mpa/nu
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!