Viral di Semeru, KH Ma’ruf Khozin Jelaskan Hukum Sesajen dalam Islam

ED
Rabu, 12 Januari 2022 | 04:24 WIB
Bagikan
Viral di Semeru, KH Ma’ruf Khozin Jelaskan Hukum Sesajen dalam Islam

VISI.NEWS | JAKARTA - Pascaletusan awan panas Gunung Semeru di Lumajang pada 4 Desember 2021 yang mengakibatkan lebih dari 50 orang meninggal dunia, warga Prononjiwo melakukan doa bersama tolak bala. Setelah melakukan doa tersebut, masyarakat melakukan tradisi menyajikan makanan atau yang disebut sesajen di beberapa titik lokasi. Namun sesajen tersebut ditendang dan dibuang oleh sosok pria yang video aktivitasnya itu viral di media sosial.

Dalam video tersebut, si pria itu mengatakan bahwa inilah (sesajen, red) yang mengundang murka Allah sambil menendang dan membuang sesajen. Atas kejadian yang tidak mengenakan masyarakat itu, Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum I Suramadu, KH Ma’ruf Khozin ditelepon oleh seorang temannya yang asli kelahiran Pronojiwo untuk menanyakan hukum sesajen dalam pandangan Islam.

“Tuan Abdul Hanan, teman bermain saat di Raudlatul Ulum 1 Ganjaran Gondanglegi Malang yang asli kelahiran Pronojiwo Lumajang ini, menelpon saya pada Sabtu kemarin dan mengirim video ada orang yang menendang sesajen yang dikatakan syirik dan justru mengundang murka Allah,” ujar Kiai Ma’ruf Khozin, Senin (10/1/2022) lewat facebooknya.

Melalui whatsapp, temannya tersebut menanyakan, "Video di atas adalah suatu ritual, di mana setelah 40 hari meletusnya gunung Semeru bada Magrib kami membaca tolak bala, yasin, dan lain-lain. Sesuai petunjuk salah satu kyai. Pagi harinya kami memasang semacam sesajen (petek'an: Madura). Namun ada kelompok minhum yang membuang dan meng-upload di medsos. Masyarakat kami sangat tidak terima dengan perilaku mereka. Bagaimana cara menyikapinya kyai?"

KH Ma’ruf Khozin yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur ini menjelaskan bahwa dirinya mengikuti beberapa kali Bahtsul Masail di PWNU yang berkaitan dengan tradisi, baik seperti bersih-bersih kampung, larung laut, nyadran, dan sebagainya. Para musyawirin selalu memberi perincian dari kitab Fathul Muin yang bersumber dari kitab Tuhfah Ibnu Hajar:

(فَائِدَةٌ) مَنْ ذَبَحَ تَقَرُّبًا للهِ تَعَالَى لِدَفْعِ شَرِّ الْجِنِّ عَنْهُ لَمْ يَحْرُمْ، أَوْ بِقَصْدِهِمْ حَرُمَ… وَصَارَتْ ذَبِيْحَتُهُ مَيْتَةً. بَلْ إِنْ قَصَدَ التَّقَرُّبَ وَالْعِبَادَةَ لِلْجِنِّ كَفَرَ (إعانة الطالبين - ج 2 / ص 397)

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.