Vaksinasi Covid-19 Baru Mencapai 34,5%, Sikka Kembali ke PPKM Level 3
VISI.NEWS | NTT - Kabupaten Sikka bersama belasan kabupaten lainnya di Provinsi NTT dinaikkan statusnya satu tingkat dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 ke Level 3, melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 54 Tahun 2021, tertanggal 18 Oktober 2021. Hal ini menyusul capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama terhadap warga masyarakatnya, masih berada di bawah 40%.
Meskipun terjadinya tren penurunan kasus Covid-19 di Kabupaten Sikka hingga Kamis (21/10/2021) hanya tersisa 1 kasus aktif saja, namun hingga Sabtu (16/10/2021) lalu, jumlah warga masyarakat yang sudah tervaksin baru mencapai 34,5%.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Bidang Kesehatan, Kabupaten Sikka, dr. Clara Yosefina Francis menjelaskan bahwa, walaupun terjadinya tren penurunan kasus Covid-19 Kabupaten Sikka bersama belasan kabupaten lainnya di NTT, tetapi status PPKM-nya dinaikkan. Sebab menurutnya, salah satu indikator penentuan level PPKM yaitu vaksinasi Covid-19.
"Sikka masuk kembali ke Level 3, karena salah satu indikator penentuan level PPKM adalah vaksinasi, dimana ketika kurang dari 40% maka levelnya akan dinaikkan 1 tingkat. Capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sikka juga baru mencapai 34,5% per tanggal 16 Oktober 2021," katanya, pada Jumat (22/10/2021).
Sedangkan, lanjut dr. Clara, bila dilihat dari tren kasus, maka kasus Covid-19 di Sikka cenderung mengalami penurunan.
"Kasus kita menurun, Bed Occupancy Rate (BOR) juga 0% untuk 3 Rumah Sakit dalam 1 minggu ini, dan pertanggal 21 Oktober 2021 kasus aktif hanya 1 orang," terang Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka ini.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 54 Tahun 2021, tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 menerangkan bahwa, penetapan level PPKM untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!