Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN 70 Tahun Belum Masuk Agenda Revisi UU
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 26 Mei 2025 | 19:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyatakan bahwa usulan perpanjangan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun belum menjadi bagian dari agenda revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Soal batas usia pensiun ASN diatur di Pasal 55 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Apakah poin itu akan masuk bagian dalam rencana perubahan UU ASN, sejauh ini tidak masuk agenda perubahan," ungkap Khozin, Senin (26/5/2025).
Meski demikian, Komisi II tetap membuka ruang aspirasi terkait usulan tersebut dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Khozin mengingatkan bahwa saat ini batas usia pensiun ASN diatur dalam Pasal 55 UU ASN dan hingga kini belum direncanakan untuk direvisi.
Ia juga membandingkan usia pensiun ASN di Indonesia dengan negara lain seperti Australia, Belanda, Denmark, dan Italia yang menetapkan usia pensiun ASN di angka 67 tahun. Jika Indonesia mengadopsi usia pensiun 70 tahun, maka akan menjadi yang tertinggi di dunia.
Korpri mengusulkan usia pensiun berbeda berdasarkan jabatan, yaitu 60 tahun untuk eselon III dan IV, 62 tahun untuk eselon II, dan 70 tahun untuk jabatan fungsional utama. Namun, Khozin mengingatkan bahwa usulan tersebut perlu dikaji matang, terutama dari sisi kemampuan keuangan negara, dampak produktivitas ASN, serta regenerasi di lingkungan birokrasi.
"Usulan ini akan berdampak pada keuangan negara. Termasuk dikaji dari sisi dampak penerapan perpanjangan usia ASN bagi produktivitas dan regenerasi di lingkungan ASN," kata Khozin.
Saat ini, UU ASN mengatur usia pensiun 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama, 58 tahun untuk pejabat administrator, pengawas, dan pejabat pelaksana. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!