Usai Tahanan Rumah, Yaqut Kembali Masuk Rutan KPK
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 23 Maret 2026 | 20:38 WIB
KPK kemudian mengklarifikasi bahwa Yaqut memang sempat menjalani tahanan rumah bukan karena alasan kesehatan, melainkan atas dasar permohonan pihak keluarga yang kemudian dikabulkan oleh penyidik.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluar, kemudian kami proses," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (22/3/2026). @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!