Usai Tahanan Rumah, Yaqut Kembali Masuk Rutan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan jenis penahanan ini efektif diberlakukan mulai hari ini.
"Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata Budi dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Sebelum resmi masuk kembali ke sel tahanan, Yaqut diwajibkan menjalani serangkaian tes kesehatan. Proses pemeriksaan medis tersebut dilangsungkan sore ini oleh tim kedokteran di RS Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," ujar Budi.
Pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa penyidikan atas kasus korupsi kuota haji ini terus berjalan secara progresif. KPK menargetkan berkas perkara tersangka dapat segera rampung agar bisa segera dilimpahkan ke tahap persidangan.
"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," ucapnya.
Sebagai informasi, Yaqut sebelumnya telah menjadi tahanan KPK sejak Kamis (19/3/2026). Status penahanannya sempat menjadi sorotan publik setelah istri dari Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, memberikan kesaksian usai menjenguk suaminya di Rutan pada Sabtu lalu.
"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia di Rutan KPK, Sabtu (21/3/2026).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!