Usai Tahanan Rumah, Yaqut Kembali Masuk Rutan KPK

Desi Rossilawati
Senin, 23 Maret 2026 | 20:38 WIB
Bagikan
Usai Tahanan Rumah, Yaqut Kembali Masuk Rutan KPK
VISI.NEWS | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Langkah ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan jenis penahanan ini efektif diberlakukan mulai hari ini.

"Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata Budi dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Sebelum resmi masuk kembali ke sel tahanan, Yaqut diwajibkan menjalani serangkaian tes kesehatan. Proses pemeriksaan medis tersebut dilangsungkan sore ini oleh tim kedokteran di RS Bhayangkara TK. I R. Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," ujar Budi.

Pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa penyidikan atas kasus korupsi kuota haji ini terus berjalan secara progresif. KPK menargetkan berkas perkara tersangka dapat segera rampung agar bisa segera dilimpahkan ke tahap persidangan.

"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," ucapnya.

Sebagai informasi, Yaqut sebelumnya telah menjadi tahanan KPK sejak Kamis (19/3/2026). Status penahanannya sempat menjadi sorotan publik setelah istri dari Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, memberikan kesaksian usai menjenguk suaminya di Rutan pada Sabtu lalu.

"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia di Rutan KPK, Sabtu (21/3/2026).

KPK kemudian mengklarifikasi bahwa Yaqut memang sempat menjalani tahanan rumah bukan karena alasan kesehatan, melainkan atas dasar permohonan pihak keluarga yang kemudian dikabulkan oleh penyidik.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluar, kemudian kami proses," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (22/3/2026). @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.