Tuntutan Jaksa Ditolak, Herry Wirawan Akhirnya Di Vonis Penjara Seumur Hidup Oleh PN Bandung

ED
Selasa, 15 Februari 2022 | 14:57 WIB
Bagikan
Tuntutan Jaksa Ditolak, Herry Wirawan Akhirnya Di Vonis Penjara Seumur Hidup Oleh PN Bandung
VISINEWS | BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, akhirnya memvonis terdakwa pemerkosaan Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo dalam persidangan, Selasa (15/2/22) menyatakan bahwa terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung tersebut terbukti bersalah. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," pembacaan putusan hakim PN Bandung. Berdasarkan perbuatan, terbukti dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1) ayat (3) dan (5) jo Pasal 76 D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. "Menimbang dan seterusnya, oleh karena tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana lain apabila terdakwa sudah dijatuhkan pidana mati atau seumur hidup," ucapnya. Sekedar informasi, Herry Wirawan langsung dihadirkan dan mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim dimuka persidangan, dan duduk menghadap hakim, putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu, menuntut terdakwa dengan hukuman mati. "Hukuman tambahan yaitu, kebiri kimia, hukuman denda Rp. 500 juta, restitusi kepada korban Rp. 331 juta, pembubaran yayasan pesantren dan boarding school, serta penyitaan asset untuk dilelang," pungkasnya. @eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.