Tumpas Judi Online, Bareskrim Tangkap Warga China dan 3 Pelaku
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 2 Mei 2025 | 15:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik judi online bermodus merchant agregator melalui situs h55.hiwin.care. Empat orang tersangka ditangkap dalam operasi tersebut, termasuk satu warga negara asing asal China yang diduga sebagai pengendali utama situs.
"Bareskrim telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka," kata Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Komjen Wahyu Widada menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan terhadap DHS pada 13 Maret di Kabupaten Bandung. Ia merupakan direktur PT Digital Maju Jaya yang berperan memfasilitasi transaksi deposit ke situs judi melalui sistem agregator.
Tersangka kedua, AFA, ditangkap di Bogor pada 30 April. Ia menjabat sebagai direktur PT Cahaya Lentera Harmoni dan mengatur proses penarikan (withdraw) dana dari situs tersebut.
Sementara itu, RJ ditangkap di Jakarta Utara. Ia diketahui bertugas membuat perusahaan dan rekening atas nama PT Cahaya Lentera Harmoni atas perintah warga negara China berinisial D yang kini masuk daftar buronan (DPO).
Tersangka terakhir, QR, warga negara China, ditangkap di Jakarta Barat.
"Berperan sebagai pengendali situs judi online h55.hiwin.care beserta 6 situs judol yang terafiliasi lainnya," ujar Wahyu.
QR juga bertugas menukarkan dana hasil judi ke mata uang kripto USDT dan menjembatani hubungan antara PT Cahaya Lentera Harmoni dengan berbagai penyedia jasa pembayaran.
Pembongkaran ini merupakan bagian dari komitmen Polri menindak tegas praktik judi online, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polisi juga menyita uang tunai dalam jumlah besar sebagai barang bukti dari pengungkapan kasus ini. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!