Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026

Trunoyudo: Polri Resmi Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru

ED
Sabtu, 3 Januari 2026 | 07:26 WIB
Bagikan
Trunoyudo: Polri Resmi Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru

VISI.NEWS | JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru terhitung sejak Jumat (2/1/2026) dini hari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penerapan aturan baru tersebut telah dilakukan secara menyeluruh di seluruh jajaran Polri tanpa pengecualian.

Penerapan KUHP dan KUHAP baru mencakup seluruh fungsi penegakan hukum di lingkungan Polri, mulai dari Reserse Kriminal, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam), Korps Lalu Lintas, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), hingga Detasemen Khusus 88 Antiteror.

“Per jam 00.01, hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyusun panduan dan pedoman teknis terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru, termasuk penyesuaian format administrasi dalam proses penyidikan tindak pidana.

Pedoman tersebut, lanjut Trunoyudo, telah ditandatangani oleh Kepala Bareskrim Polri dan menjadi acuan resmi bagi seluruh penyidik di Indonesia. “Semua telah disesuaikan dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” tegasnya.

Tidak hanya Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru mulai hari yang sama. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

“Yang jelas, kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Anang saat dikonfirmasi secara terpisah.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.