Trump: "Damai atau Tragedi" bagi Iran Setelah Situs Nuklir Dibom
VISI.NEWS | TEL AVIV — Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyampaikan pidato khusus dari Gedung Putih pada Minggu dini hari waktu setempat, memperingatkan Iran bahwa negara tersebut menghadapi dua pilihan: "damai atau tragedi." Pidato ini disampaikan setelah militer AS melancarkan serangan udara terhadap tiga fasilitas nuklir utama Iran — Fordow, Natanz, dan Isfahan.
Trump mengatakan bahwa situs-situs nuklir tersebut telah “dihancurkan secara total dan menyeluruh,” dan memperingatkan Teheran agar tidak membalas, dengan ancaman bahwa AS siap menyerang lebih banyak target “dengan presisi, kecepatan, dan keterampilan.” Dalam pidatonya, Trump menyebut serangan ini sebagai “momen bersejarah bagi Amerika Serikat, Israel, dan dunia.”
Serangan AS ini terjadi setelah lebih dari sepekan serangan Israel yang bertujuan melumpuhkan pertahanan udara dan fasilitas nuklir Iran. Trump mengonfirmasi melalui media sosial bahwa pesawat-pesawat AS telah menjatuhkan bom pada Fordow dan seluruhnya telah kembali dengan selamat. Ia juga menegaskan bahwa “Iran harus setuju mengakhiri perang ini sekarang.”
Organisasi Energi Atom Iran mengakui terjadinya serangan pada tiga fasilitas nuklir tersebut, namun menegaskan bahwa program nuklir mereka akan terus berjalan. Iran membantah tuduhan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut bertujuan untuk senjata dan bersikeras bahwa program mereka murni untuk kepentingan damai.
Sebagai tanggapan, Iran meluncurkan serangan balasan dengan rudal yang menghantam tiga wilayah di Israel, termasuk Tel Aviv. Laporan sementara menyebutkan sedikitnya 23 orang terluka. Televisi pemerintah Iran menyebut serangan ini sebagai “babak baru perlawanan terhadap penjajah Zionis.”
Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menuding AS dan Israel telah melewati “garis merah besar” dan menyebut serangan sebagai pelanggaran berat terhadap Piagam PBB dan hukum internasional. Ia menegaskan bahwa Iran “menyimpan semua opsi” untuk membela kedaulatan dan rakyatnya, termasuk hak sah untuk membalas di bawah Pasal 51 Piagam PBB.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!