Tragedi Kuota Haji 2024: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat, KPK Masih Mencari Tersangka

ED
Kamis, 8 Januari 2026 | 15:00 WIB
Bagikan
Tragedi Kuota Haji 2024: Ribuan Jemaah Gagal Berangkat, KPK Masih Mencari Tersangka

Meski demikian, hingga kini KPK belum juga mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Setyo, kehati-hatian menjadi alasan utama lembaganya belum mengambil langkah tersebut.
"Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui adanya perbedaan pandangan di internal KPK dalam menangani perkara kuota haji. Namun ia menilai dinamika tersebut sebagai hal yang wajar dalam proses penegakan hukum.
"Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja," kata Fitroh.

Fitroh juga memastikan tidak ada hambatan berarti dalam penyidikan, termasuk dalam penghitungan kerugian negara.
"Yang pasti sudah ada komunikasi di teman tim dengan tim BPK yang insyaallah sudah ada kesepakatan bersama bahwa itu bisa dihitung, itu saja," ujarnya.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pimpinan biro perjalanan haji khusus Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Ketiganya dibutuhkan penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan ribuan jemaah kehilangan kesempatan berhaji.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi KPK, bukan hanya dalam membuktikan dugaan korupsi, tetapi juga dalam menjawab harapan publik, khususnya para calon jemaah yang menjadi korban kebijakan kuota haji 2024.@fajar

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.