Toni : Penilaian Bupati Indramayu Mangkir Keliru dan Tak Berdasar

ED
Kamis, 17 Februari 2022 | 03:23 WIB
Bagikan
Toni : Penilaian Bupati Indramayu Mangkir Keliru dan Tak Berdasar

VISI.NEWS | INDRAMAYU - Ramainya pemberitaan interpelasi DPRD Kabupaten Indramayu pada 11 Februari 2022 lalu dimana Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina disebut mangkir dari rapat paripurna interpelasi DPRD Indramayu, Praktisi Hukum Toni, S.H., M.H. mengatakan penilaian Bupati mangkir itu keliru dan tidak berdasar.

Toni menjelaskan, dalam Pasal 73 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD disebutkan bahwa, dalam hal Bupati berhalangan hadir untuk memberikan penjelasan, Bupati menugaskan Pejabat Terkait untuk mewakili. Artinya ketika Bupati menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu untuk mewakili Bupati guna menyampaikan jawaban atas pertanyaan hak interpelasi DPRD dalam rapat paripurna pada 11 Februari 2022 lalu, itu sah secara hukum dan konstitusional (Sesuai aturan).

“Jadi tidak bisa Bupati disebut mangkir. Meski yang hadir adalah Sekda itu sah secara hukum dan konstitusional. Konstitisional artinya sudah sesuai aturan sesuai Pasal 73 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD,” jelas Toni dalam press release yang diterima redaksi, Rabu (16/2/2022).

Mengenai materi hak interpelasi yaitu pertanyaan DPRD Indramayu yang disampaikan secara tertulis kepada Bupati, lanjut Toni, sudah dijawab dan dijelaskan semua oleh Bupati Indramayu secara tertulis yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Indramayu dalam rapat paripurna tersebut. Itu artinya secara hukum antara pertanyaan dan jawaban yang sudah disampaikan secara tertulis sudah sah sesuai Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 73 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.

“Jadi sebenarnya rapat paripurna 11 Februari 2022 dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Indramayu atas pertanyaan hak interpelasi DPRD Indramayu sudah clear, sudah dijawab dan dijelaskan semua secara tertulis dan dibacakan oleh Sekda. Itu konstitusional,” terang Pengacara yang dikenal tegas dan berani ini.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.