Toni : Penilaian Bupati Indramayu Mangkir Keliru dan Tak Berdasar
Menurut Toni, materi interpelasinya sendiri yang disampaikan oleh Pimpinan DPRD Indramayu tidak menyebut satupun kebijakan Bupati yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 159 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak interpelasi adalah hak DPRD Kabupaten/ Kota untuk meminta keterangan kepada Bupati/ Wali Kota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sayang sekali, kata Toni, pada materi hak interpelasi, kebijakan Pemerintah Daerah yang mana, Peraturan Bupati yang mana atau Surat Edaran Bupati yang mana yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara itu tidak disebutkan. Kemudian tolak ukur berdampak luas di masyarakat atas kebijakan Pemerintah Daerah juga tidak dijelaskan. Jadi materi hak interpelasi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 159 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Andai materi hak interpelasi itu menjelaskan kebijakan Pemerintah Daerah yang mana dan menjelaskan dampak luasnya di masyarakat, serta dugaan pelanggaran- pelanggarannya terhadap peraturan perundang- undangan, maka penggunaan hak interpelasi DPRD memenuhi ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkasnya.@dais
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!