Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Tolak Permohonan Uji Materil, MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Nyoblos Caleg

ED
Kamis, 15 Juni 2023 | 16:29 WIB
Bagikan
Tolak Permohonan Uji Materil, MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Nyoblos Caleg

Diwarnai Beda Pendapat Hakim Sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi, yakni Hakim MK Arief Hidayat.

Dalam pendapatnya, Arief menyatakan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka atau mencoblos caleg perlu dievaluasi setelah empat kali digunakan pemilu sebelumnya. Lantas, Arief mengusul perubahan yaitu sistem proporsional terbuka terbatas.

Hanya saja, Arief menekankan agar usulan itu tidak menganggu tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai. Sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu 2029.

"Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, maka pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029," jelas Arief.

Lebih lanjut, Arief menilai seharusnya permohonan pemohon uji materiil UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka dikabulkan sebagian. Karena dianggap beralasan menurut hukum.

"Menimbang dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan sebagian," ujarnya.

Usulan Pemilu Terbuka Terbatas di 2029 Arief menyampaikan dari sisi ideologis-filosofis dan sosiologis-yuridis. Dalam pandangan ideologis-filosofis, menurut Arief sistem pemilu harus diletakkan dalam pelaksanaan demokrasi perwakilan. Yaitu, rakyat memilih wakilnya melalui kendaraan bernama partai politik.

"Dalam konteks pelaksanaan demokrasi perwakilan, rakyat memilih pada wakilnya melalui kendaraan 'partai politik' untuk menjadi wakilnya di lembaga perwakilan rakyat (parlemen). Dalam negara demokrasi yang berlandaskan hukum atau negara hukum demokratis (democratics constitutional state), partai politik memiliki fungsi penting dan strategis," ujar Arief.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.