Tips Agar Anak Dibawah Umur Tidak Kecanduan Gawai

Desi Rossilawati
Senin, 30 Maret 2026 | 16:32 WIB
Bagikan
Tips Agar Anak Dibawah Umur Tidak Kecanduan Gawai

VISI.NEWS | LAMPUNG - Sejumlah masyarakat di Kota Bandar Lampung mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi akses platform media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, tetapi menekankan pentingnya penguatan literasi digital bagi orang tua dan anak agar kebijakan tersebut efektif.

Kebijakan tersebut, yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, bertujuan melindungi anak dari paparan konten berbahaya dan mengurangi kecanduan gawai.

Kebijakan ini juga memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Oktavia, seorang warga Bandarlampung yang memiliki anak di bawah 16 tahun, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah.

“Tujuan pemerintah sangat baik untuk melindungi anak-anak,” ujarnya di Bandarlampung, Sabtu.

Namun, ia menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya dengan pemblokiran, melainkan harus diiringi penguatan literasi digital bagi orang tua dan anak.

Senada dengan itu, Erica, warga Bandarlampung lainnya, menekankan perlunya pemahaman tentang etika digital, keamanan digital, serta kemampuan memanfaatkan ruang digital secara bermanfaat.

“Orang tua perlu diberi pemahaman agar nanti saat anak sudah berusia legal, mereka tidak bingung,” katanya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.