Tipidkor Polres Cimahi Tetapkan Tersangka Eks Kepala UPC Pegadaian Batujajar
VISI.NEWS | NGAMPRAH - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Cimahi menetapkan mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Batujajar PT Pegadaian (Persero) berinisial RAS, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tersangka diduga telah melakukan gadai fiktif dengan barang jaminan palsu. Akibat tindakan itu, pelaku dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta. RAS saat ini telah ditangkap polisi untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.
Sebelumnya, tim penyidik Tipidkor Polres Cimahi menggeledah Kantor Pegadaian UPC Batujajar, di Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Senin (14/10/2024).
"Penggeledahan ini berkaitan dengan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan seseorang atas nama RAS yang merupakan mantan Kepala UPC Pegadaian Batujajar. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (15/10/2024).
Tri menjelaskan dari hasil penggeledahan, pihaknya telah mengamankan sejumlah berkas barang bukti berupa dokumen hingga logam mulia. Pihaknya, masih merinci bukti-bukti dari hasil penggeledahan tersebut guna melakukan pendalaman penyelidikan.
"Dari hasil penggeledahan sampai saat ini kita masih melakukan pendataan yaitu beberapa dokumen, emas, dan perhiasan. Untuk kerugian negara yang berhasil kita analisa hasil saksi ahli yaitu Rp500 juta," jelas Tri.
"Nanti kita akan terus sampaikan perkembangannya, sekarang rekan-rekan penyidik sedang melakukan pendataan hasil penyitaan," tambahnya.
Hingga saat ini, polisi masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa orang saksi lainnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!