Tingkatkan Layanan Adminduk, Disdukcapil Percepat Pencetakan dan Penyerahan KTP-el

Desi Rossilawati
Kamis, 9 April 2026 | 22:09 WIB
Bagikan
Tingkatkan Layanan Adminduk, Disdukcapil Percepat Pencetakan dan Penyerahan KTP-el

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan pelayanan percepatan pencetakan dan penyerahan KTP Elektronik di Kantor Kecamatan, Bojongsoang, Rabu (8/4/2026)./visi.news/ist.

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan pelayanan percepatan pencetakan dan penyerahan KTP Elektronik di Kantor Kecamatan, Bojongsoang, Rabu (8/4/2026).

Hal ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung H. Tata Irawan mengatakan, status PRR (Print Ready Record) merupakan data penduduk yang telah melakukan perekaman, namun KTP-el-nya belum pernah dicetak sebelumnya.

"Dalam pelaksanaannya, data KTP-el yang telah berstatus Print Ready Record diproses melalui tahapan pencetakan hingga menjadi KTP-el yang telah dicetak. Selanjutnya, masyarakat yang telah menerima undangan dapat mengambil KTP-el tersebut secara langsung di kantor kecamatan," kata Tata Irawan.

Ditegaskan Tata Irawan, pengambilan KTP-el dapat dilakukan secara gratis pada hari kerja, Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.

"Mengingat kegiatan ini merupakan bagian dari pencetakan massal, masyarakat cukup datang dan mengambil KTP-el tanpa melalui proses antrean pelayanan, sehingga diharapkan dapat mengurangi penumpukan antrean, khususnya pada layanan Bedas Digital Service (BDS)," tuturnya.

Kepala Disdukcapil mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian dokumen kependudukan, mengurangi penumpukan data PRR, serta memastikan masyarakat dapat segera menerima KTP-el secepatnya setelah melakukan perekaman.

Sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, katanya, setiap penduduk Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah wajib memiliki KTP Elektronik sebagai identitas resmi.

"Oleh karena itu, kepemilikan KTP-el menjadi hal yang penting sebagai dasar dalam memperoleh berbagai layanan publik," ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Tata Irawan berharap dapat semakin mendorong tertib administrasi kependudukan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan. @kos

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.