Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Tim Advokasi Dorong Pengawasan Kejari Jaksel Terkait Kasus Silfester

Desi Rossilawati
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Bagikan
Tim Advokasi Dorong Pengawasan Kejari Jaksel Terkait Kasus Silfester
VISI.NEWS | JAKARTA - Kasus hukum Ketua Umum Solmet Silfester Matutina masih bergulir, meski putusan Mahkamah Agung (MA) sudah inkrah sejak 2019. Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus fitnah terhadap eks Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, namun hingga kini yang bersangkutan masih bebas dan aktif sebagai Komisaris ID FOOD. Merespons hal ini, Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan. Mereka meminta agar Kejaksaan segera mengeksekusi putusan serta mengawasi kinerja Kejari Jaksel. Anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa putusan sudah dikirim MA dan administrasinya lengkap, sehingga tidak ada alasan hukum untuk menunda eksekusi. Sebelumnya, Anang Supriatna, mantan Kajari Jaksel, menjelaskan bahwa eksekusi tidak terlaksana karena Silfester sempat hilang, kemudian aktivitas terhambat oleh pandemi Covid-19. Ia membantah adanya tekanan politik dalam penundaan tersebut. Kasus ini bermula saat Silfester dituding menggunakan isu SARA untuk memengaruhi Pilkada DKI Jakarta dan dilaporkan oleh Solihin Kalla pada 2017. Silfester divonis 1 tahun penjara pada tingkat pertama, diperberat menjadi 1,5 tahun di kasasi. Saat ini, Silfester mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.