Tiga Variabel Penyelenggaraan dan Pengelolaan Dana Haji
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sekaligus anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), KH Ishfah Abidal Aziz, menyampaikan tiga variabel penting dalam sustanibilitas penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan ibadah haji.
“Berbicara tentang sustanibilitas haji, ada tiga variabel yang harus dijalankan secara bersamaan,” kata dia dikutip dari Youtube TVMUI Senin (6/2/2023) , dalam kegiatan Halaqah Mingguan Komisi Infokom MUI, Rabu (1/2/2023) lalu, dilansir dari laman MUI pusat.
Kiai Ishfah menjelaskan, yang pertama soal efisiensi dan rasionalisasi terhadap pengelolaan keuangan haji. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dituntut membuat rancangan dan ketentuan anggaran yang mempertimbangkan aspek efisiensi dan rasionalitas keuangan.
Dia menilai satu-satunya komponen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif adalah komponen living cost.
“Makanya kami pernah mengajukan pengurangan anggaran untuk living cost ke BPIH yang mulanya 1.500 riyal menjadi 1.000 riyal. Hampir 80 persen jemaah tidak mengelola langsung uang living cost,” kata dia.
Kedua, soal optimalisasi imbal hasil. Ke depan, BPKH akan terus mendorong untuk pengoptimalan imbal hasil dari pengelolaan haji.
“Sejauh ini, BPKH sendiri sudah membentuk unit kerja dengan Kemenag,” tutur dia.
Variabel yang terakhir adalah penyesuaian biaya perjalanan ibadah haji dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!