Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana 3 Juli

Desi Rossilawati
Kamis, 25 Juni 2026 | 11:51 WIB
Bagikan
Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana 3 Juli

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan), Rizal Fadillah (tengah) dan Sisprian Subiaksono (kiri)./visi.news/news.

VISI.NEWS | JAKARTA - Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (3/6/2026).

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2026," ujar Andi Saputra dalam keterangannya dikutip, Kamis (25/6/2026).

Untuk memeriksa perkara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Brely Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua majelis hakim. Sementara Edward Agus dan Nofalinda Arianti ditunjuk sebagai hakim anggota.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang bermerek palsu.

Selain tiga mantan pejabat Bea Cukai tersebut, tersangka lainnya adalah pemilik Blueray Cargo, John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

KPK kemudian mengembangkan perkara dengan menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.