Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Jalani Sidang Perdana 3 Juli
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi perkara suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Orlando Hamongan (kanan), Rizal Fadillah (tengah) dan Sisprian Subiaksono (kiri)./visi.news/news.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan telah lebih dahulu menjalani sidang perdana dalam perkara terpisah pada 6 Mei 2026.
Dalam surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut, nama Djaka Budi Utama disebut bersama Rizal, Sisprian, dan Orlando dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Pada persidangan yang berlangsung 20 Mei 2026, jaksa penuntut umum KPK menyebut Djaka diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura. Adapun dalam persidangan pada 12 Juni 2026, John Field mengaku telah memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi Utama.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!