Tidur di Masjid, Bagaimana Hukumnya?
VISI.NEWS | BANDUNG - Masjid sebagai rumah Allah SWT seharusnya menjadi tempat yang ramah bagi siapa saja, baik yang sedang beribadah maupun mereka yang membutuhkan tempat untuk beristirahat. Dalam sejarah Islam, masjid tidak hanya digunakan untuk salat atau zikir, namun juga menjadi tempat berteduh dan beristirahat bagi umat Islam, bahkan bagi orang yang bukan Muslim sekalipun. Hal ini bisa dilihat dari kisah sahabat Nabi, Thamamah, yang sebelum masuk Islam sering tidur di Masjid Nabawi. Dari sini, Imam Syafi’i menjadikan dalil ini sebagai dasar bahwa tidur di masjid adalah mubah atau diperbolehkan dalam Islam.
Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa masjid hanya boleh digunakan untuk kegiatan ibadah yang sakral, seperti salat dan zikir, sehingga tidur di dalam masjid bisa dianggap tidak pantas. Namun, dikutip dari NUOnline, jika merujuk pada praktik yang dilakukan Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya, masjid sebenarnya memiliki fungsi yang lebih luas dan inklusif. Masjid Nabawi yang dibangun oleh Rasulullah SAW, misalnya, selalu terbuka untuk umum, termasuk bagi orang-orang non-Muslim yang membutuhkan tempat berlindung atau beristirahat.
Imam Syafi'i berpendapat bahwa jika orang non-Muslim saja dibolehkan tidur di masjid, maka tentu saja hal yang sama berlaku bagi umat Muslim. Konsep masjid yang ramah bagi semua lapisan masyarakat ini seharusnya tetap dipertahankan, terutama di masa kini ketika bangunan masjid semakin besar dan megah. Namun, meskipun masjid-masjid modern semakin cantik, sayangnya banyak yang diperlakukan dengan cara yang lebih eksklusif. Pintu masjid sering ditutup rapat setelah salat berjamaah, dan hanya dibuka pada waktu-waktu tertentu saja.
Masjid yang seharusnya ramah dan terbuka untuk umat manusia kini banyak yang cenderung hanya berfungsi sebagai tempat ibadah yang sakral. Anak-anak yang bermain atau bercanda di dalam masjid sering dimarahi atau bahkan diusir. Orang-orang yang tertidur atau beristirahat juga sering mendapat peringatan. Tentu hal ini sangat bertentangan dengan konsep masjid yang dijelaskan dalam Al-Quran dan hadits, yang tidak membatasi fungsinya hanya untuk kegiatan ibadah sakral.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!