Pemprov Jatim Perkuat Langkah JFC Menuju Panggung Pariwisata Dunia 27 Jul 2026 Kemenpar Tegaskan JFC Jadi Etalase Pariwisata Indonesia di Mata Dunia 27 Jul 2026 VISI | Sibuk 27 Jul 2026 Dari YouTube ke Timnas Malaysia, Mimpi Wan Kuzain Akhirnya Jadi Nyata 27 Jul 2026 Indonesia Bidik Awal Sempurna, Hadapi Kamboja di Laga Perdana ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Jul 2026 Trailer Tabrak Dua Truk dan Motor di Pasuruan, Empat Tewas 27 Jul 2026 Fauzi Amro: DPR Siap Jalankan Fit and Proper Test Calon Gubernur BI 27 Jul 2026 Sistem Eror BPN Bandung Dikeluhkan Warga, Dinilai Buka Celah Praktik Pungli 27 Jul 2026 200 Personel Gabungan Siaga Pascabentrokan Maut di Menteng 27 Jul 2026 Senator Lia Istifhama Desak Polisi Tutup Tambang Pasir Ilegal di Blitar 27 Jul 2026 Pemprov Jatim Perkuat Langkah JFC Menuju Panggung Pariwisata Dunia 27 Jul 2026 Kemenpar Tegaskan JFC Jadi Etalase Pariwisata Indonesia di Mata Dunia 27 Jul 2026 VISI | Sibuk 27 Jul 2026 Dari YouTube ke Timnas Malaysia, Mimpi Wan Kuzain Akhirnya Jadi Nyata 27 Jul 2026 Indonesia Bidik Awal Sempurna, Hadapi Kamboja di Laga Perdana ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Jul 2026 Trailer Tabrak Dua Truk dan Motor di Pasuruan, Empat Tewas 27 Jul 2026 Fauzi Amro: DPR Siap Jalankan Fit and Proper Test Calon Gubernur BI 27 Jul 2026 Sistem Eror BPN Bandung Dikeluhkan Warga, Dinilai Buka Celah Praktik Pungli 27 Jul 2026 200 Personel Gabungan Siaga Pascabentrokan Maut di Menteng 27 Jul 2026 Senator Lia Istifhama Desak Polisi Tutup Tambang Pasir Ilegal di Blitar 27 Jul 2026

Tersangka Korupsi RSUD Parung Akui Ada Tekanan Bentuk Pokja

Desi Rossilawati
Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:43 WIB
Bagikan
Tersangka Korupsi RSUD Parung Akui Ada Tekanan Bentuk Pokja

Tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara, BAP./visi.news/facebook.

VISI.NEWS - Tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara atau RSUD Parung berinisial BAP mengaku mendapat tekanan dalam proses pembentukan kelompok kerja (Pokja) pengadaan. Namun, Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor itu belum mengungkap pihak yang diduga memberikan tekanan maupun perintah terkait proses tersebut.

Pengakuan itu disampaikan BAP saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jumat (24/7/2026). Selama sekitar delapan jam pemeriksaan, penyidik mengajukan sedikitnya 36 pertanyaan kepada tersangka.

Kasubsi Penyidikan Kejari Kabupaten Bogor, Muhammad Reza Andhika Damascena, mengatakan salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan mekanisme pembentukan Pokja yang menangani proses tender proyek pembangunan RSUD Parung.

"Misalnya mengenai bagaimana sistem atau teknis pembentukan Pokja, termasuk bagaimana Pokja itu ditentukan. Yang bersangkutan mengatakan ada banyak tekanan dan banyak hal lainnya," kata Reza.

Meski mengakui adanya tekanan, Reza menyebut BAP belum memberikan penjelasan rinci mengenai proses pembentukan Pokja maupun pihak yang diduga berada di balik tekanan tersebut. Menurutnya, jawaban tersangka masih berputar-putar dan belum menjawab pokok pertanyaan penyidik.

"Dia mengatakan banyak tekanan, tetapi tidak langsung menjawab mengenai teknisnya," beber Reza.

Penyidik juga telah meminta penjelasan mengenai pihak yang diduga memberikan tekanan atau perintah. Namun, hingga pemeriksaan selesai, BAP belum memberikan keterangan yang jelas sehingga penyidik masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

"Belum sampai ke sana. Karena itu, kami masih membutuhkan waktu untuk meminta keterangan tambahan," kata Reza.

Selain itu, penyidik mendalami perubahan susunan anggota Pokja yang terjadi sekitar dua pekan sebelum penetapan pemenang lelang. BAP membenarkan adanya pergantian anggota, tetapi belum menjelaskan alasan di balik perubahan tersebut.

Kejari Kabupaten Bogor menilai BAP belum sepenuhnya kooperatif selama pemeriksaan. Meskipun seluruh pertanyaan dijawab, penyidik menemukan adanya perbedaan keterangan dibandingkan saat BAP masih berstatus saksi.

"Sebenarnya semua dijawab, tetapi jawabannya masih berbelit-belit. Jawabannya berubah, mulai ketika BAP diperiksa sebagai saksi hingga sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Reza.

Saat ini, penyidik masih mencocokkan keterangan BAP dengan kesaksian anggota Pokja lainnya serta alat bukti yang telah dikumpulkan. Empat anggota Pokja sebelumnya juga telah diperiksa dan berpeluang dipanggil kembali apabila diperlukan untuk pendalaman perkara.

Plh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Raynaldi Adriansyah menegaskan pengembangan perkara maupun kemungkinan penetapan tersangka baru tidak hanya bergantung pada keterangan BAP.

"Bisa dari keterangan BAP, tetapi alat bukti tidak hanya berasal dari keterangan tersangka. Bisa dari keterangan saksi, petunjuk, keterangan tersangka atau terdakwa, serta keterangan ahli," kata Raynaldi.

Dalam proses penyidikan, Kejari Kabupaten Bogor sebelumnya telah menggeledah empat lokasi yang berkaitan dengan BAP dan keluarganya. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, perangkat komputer, serta satu unit mobil Toyota Camry.

Penyidik akan melakukan pemeriksaan forensik terhadap perangkat elektronik yang disita untuk menelusuri dokumen maupun jejak komunikasi terkait perkara. Sementara itu, asal-usul mobil Toyota Camry juga akan ditelusuri, termasuk waktu pembelian dan sumber dana yang digunakan.

Hingga kini, Kejaksaan belum menyimpulkan apakah aset yang disita berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Seluruh barang bukti tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.