Terpidana Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kini Dinyatakan Bebas Murni dari Lapas IIB Indramayu
ED
Editor
Shinta Dewi P
Kamis, 18 Juli 2024 | 00:17 WIB
"Pidana penjara selama satu tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Yogi.
Vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Panji Gumilah dijatuhi hukuman buai selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis satu tahun penjara tersebut, kemudian dikurangi selama masa penahanan pada proses peradilan. @gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!