Ayah Tunggal Pilih Jadi Driver Online Demi Rawat Anak Balita 7 Aug 2026 Nikah di KUA Makin Diminati, Pasangan Muda Pilih Sederhana dan Praktis 7 Aug 2026 VISI | Khidmah Strategis Muktamar NU 7 Aug 2026 Bandung-Lampung Kembali Terhubung, Wings Air Resmi Buka Penerbangan Perdana dari Bandara Husein 7 Aug 2026 BMKG: Bandung pada Jumat (7/8/2026) Cerah Berawan, Suhu Capai 31 Derajat 7 Aug 2026 KHUTBAH JUMAT | 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Ayah Tunggal Pilih Jadi Driver Online Demi Rawat Anak Balita 7 Aug 2026 Nikah di KUA Makin Diminati, Pasangan Muda Pilih Sederhana dan Praktis 7 Aug 2026 VISI | Khidmah Strategis Muktamar NU 7 Aug 2026 Bandung-Lampung Kembali Terhubung, Wings Air Resmi Buka Penerbangan Perdana dari Bandara Husein 7 Aug 2026 BMKG: Bandung pada Jumat (7/8/2026) Cerah Berawan, Suhu Capai 31 Derajat 7 Aug 2026 KHUTBAH JUMAT | 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026

Terpidana Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kini Dinyatakan Bebas Murni dari Lapas IIB Indramayu

ED
Kamis, 18 Juli 2024 | 00:17 WIB
Bagikan
Terpidana Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, Kini Dinyatakan Bebas Murni dari Lapas IIB Indramayu

VISI.NEWS | INDRAMAYU - Panji Gumilang, terpidana kasus penodaan agama sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu (17/7/2024).

"Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto, seperti dilansir Antara.

Robianto menyebutkan Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani vonis satu tahun penjara di Lapas Indramayu. Dengan demikian, pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini tidak perlu melakukan melakukan wajib lapor.

"Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor," ujarnya.

Selama menjalani vonis di Lapas Indramayu, kata dia, Panji Gumilang juga telah mendapatkan remisi 15 hari pada Lebaran 2024.

"Dia mendapatkan remisi Idul Fitri selama 15 hari," katanya.

Sebelumnya, vonis satu tahun penjara dalam kasus penodaan agama telah dijatuhkan kepada Panji Gumilang. Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada tanggal 20 Maret 2024.

Hakim Ketua Yogi Dulhadi dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.