Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026

Terkait Pria Injak Al Quran di Sukabumi, Ini Kata MUI

ED
Minggu, 8 Mei 2022 | 04:10 WIB
Bagikan
Terkait Pria Injak Al Quran di Sukabumi, Ini Kata MUI
VISI.NEWS | MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menanggapi kasus warga yang menginjak-injak kitab suci Al Quran di Sukabumi, Jawa Barat, baru-baru ini. Melansir mui.or.id dari muisulsel.com, berikut tanggapan MUI Sulsel melalui Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA. Negara harus hadir dalam menjaga kerukunan umat. Jadi, sudah sangat jelas, undang-undang kita (UUD 1945), bagaimana mengatur keyakinan beragama itu, dan karena itu, apa pun yang mencederai undang-undang itu, termasuk dalamnya adalah pelecehan pada agama tertentu maka tentu punya sanksi berdasarkan aturan yang berlaku. Sehingga, siapa pun yang melakukan pelecehan pada agama tertentu, terutama agama dibenarkan dalam NKRI, harus disanksi sesuai aturan. Kemudian juga sedapat mungkin umat Islam tidak main hakim sendiri, tidak melakukan caranya sendiri karena semua yang berkaitan dengan hukum diserahkan kepada negara. Perlu kita respons secara bijak dan terus memberi support kepada pemerintah untuk melakukan tindakan kepada mereka yang diduga melecehkan agama tertentu. Apalagi bagi umat Islam, Al Quran kitab suci yang memiliki nilai sakralitas yang tinggi. Ditangkap Seperti diberitakan tribunnews.com, pria berinisial CER (25) yang membuat konten video dengan menginjak Al Quran. Video itu merekam seorang pria mengenakan kaos biru dongker dengan celana jin yang sewarna. Ia terekam membawa mushaf Al Quran dan sambil melampirkan lembarannya. Seraya menatap ke kamera, pelaku berbicara dengan perkataan yang menantang umat Islam. Dia membuka halaman Al Quran lalu menginjaknya. “Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang bagi semua yang beragama umat Muslim,” katanya dan posisi kaki kanannya mendarat ke mushaf Al Quran. Aksi CER tersebut ketiban kecaman dari sejumlah pihak warganet, termasuk Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. Aparat kepolisian pun kemudian menangkap CER. CER diciduk bersama sang istri yang berinisial SL (24). CER yang membuat konten. SL diduga sebagai pengunggah dan penyebar video ke medsos. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.