IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Subang Saling Bersaksi

ED
Selasa, 15 November 2022 | 16:05 WIB
Bagikan
Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Subang Saling Bersaksi

"Ada 3.000 hingga 5.000 kilogram elpiji subsidi yang diturunkan dari tangki, setelahnya di masukkan gas bersubsidi itu ke dalam tabung elpiji nonsubsidi berukuran 50 kilogram," jelasnya.

Lebih lanjut, tabung elpiji 50 kilogram berisi gas elpiji itu kemudian, dibawa ke Cirebon, Jakarta, hingga Tangerang, dan dalam sehari para terdakwa ini bisa memproduksi sampai 60 tabung.

"Pada saat penangkapan, disita puluhan tabung dan truk tangki bulk ukuran 20.000 kilogram serta sejumlah alat untuk melaksanakan kegiatan ilegal ini," ujarnya.

Akibat perbuatan para terdakwa yakni berinisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FT, N, UIE, WM dan TS, negara menelan kerugian lebih dari Rp. 8 miliar dari kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini.

"Kita hitung dari disparitasnya adalah Rp. 13.400 per kilo kali 20 matriks ton dikali 30 hari artinya negara dirugikan Rp 8.040.000.000 dalam satu bulan," urainya.

Terakhir, kesebelas terdakwa diancam dengan Pasal 55 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral, UU RI No 11 Tahun 2001 tentang Gas dan Minyak Bumi.

"Dan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) Huruf C UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," pungkasnya.@eko

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.