Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Subang Saling Bersaksi
"Ada 3.000 hingga 5.000 kilogram elpiji subsidi yang diturunkan dari tangki, setelahnya di masukkan gas bersubsidi itu ke dalam tabung elpiji nonsubsidi berukuran 50 kilogram," jelasnya.
Lebih lanjut, tabung elpiji 50 kilogram berisi gas elpiji itu kemudian, dibawa ke Cirebon, Jakarta, hingga Tangerang, dan dalam sehari para terdakwa ini bisa memproduksi sampai 60 tabung.
"Pada saat penangkapan, disita puluhan tabung dan truk tangki bulk ukuran 20.000 kilogram serta sejumlah alat untuk melaksanakan kegiatan ilegal ini," ujarnya.
Akibat perbuatan para terdakwa yakni berinisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FT, N, UIE, WM dan TS, negara menelan kerugian lebih dari Rp. 8 miliar dari kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini.
"Kita hitung dari disparitasnya adalah Rp. 13.400 per kilo kali 20 matriks ton dikali 30 hari artinya negara dirugikan Rp 8.040.000.000 dalam satu bulan," urainya.
Terakhir, kesebelas terdakwa diancam dengan Pasal 55 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral, UU RI No 11 Tahun 2001 tentang Gas dan Minyak Bumi.
"Dan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) Huruf C UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!