IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Subang Saling Bersaksi

ED
Selasa, 15 November 2022 | 16:05 WIB
Bagikan
Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Subang Saling Bersaksi

VISI.NEWS | BANDUNG - Sebelas terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Subang, tujuh terdakwa diantaranya saling bersaksi di PN Kelas I Bandung, Selasa (15/11/22).

Terungkap, dalam perkara ini para terdakwa memiliki peran berbeda dan terbagi menjadi tiga kelompok yakni pemodal, penyedia LPG hingga pegawai lapangan.

"Pemodal membiayai seluruh kegiatan, penyedia LPG adalah oknum-oknum dari transporter dan pelaksana lapangan yang melancarkan kegiatan ilegal ini," kata Andi Arief , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.

Ditemui usai persidangan, cara kerja ilegal tersebut awal mula sopir truk tangki mengambil gas dari kilang Eretan Indramayu, rencananya dibawa ke Stasiun Pengisian Bahanbakar Elpiji (SPBE) Linggarjati di Majalengka.

"Namun dalam perjalanan, truk tersebut justru berbelok ke lokasi atau lahan yang sudah disiapkan oleh para terdakwa untuk diambil sebagian gasnya," katanya.

Di lahan kosong yang terletak di Desa Tanjung Patokbeusi Kabupaten Subang, gas itu lantas disimpan di tangki modifikasi, dengan cara disedot dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan.

"Dilahan kosong itu sudah ada tangki yang digunakan untuk menampung gas elpiji subsidi, alat penyedot, dan genset, kemudian ditransfer ke tabung yang hijau," ungkap Andi Arief.

Dijelaskan Andi Arief, tabung hijau ini adalah tabung sementara penampungan untuk memindahkan dari tabung besar Pertamina ini ke dalam tabung penimbunan sementara.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.