Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Elpiji Subsidi di Subang Saling Bersaksi
VISI.NEWS | BANDUNG - Sebelas terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Kabupaten Subang, tujuh terdakwa diantaranya saling bersaksi di PN Kelas I Bandung, Selasa (15/11/22).
Terungkap, dalam perkara ini para terdakwa memiliki peran berbeda dan terbagi menjadi tiga kelompok yakni pemodal, penyedia LPG hingga pegawai lapangan.
"Pemodal membiayai seluruh kegiatan, penyedia LPG adalah oknum-oknum dari transporter dan pelaksana lapangan yang melancarkan kegiatan ilegal ini," kata Andi Arief , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar.
Ditemui usai persidangan, cara kerja ilegal tersebut awal mula sopir truk tangki mengambil gas dari kilang Eretan Indramayu, rencananya dibawa ke Stasiun Pengisian Bahanbakar Elpiji (SPBE) Linggarjati di Majalengka.
"Namun dalam perjalanan, truk tersebut justru berbelok ke lokasi atau lahan yang sudah disiapkan oleh para terdakwa untuk diambil sebagian gasnya," katanya.
Di lahan kosong yang terletak di Desa Tanjung Patokbeusi Kabupaten Subang, gas itu lantas disimpan di tangki modifikasi, dengan cara disedot dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan.
"Dilahan kosong itu sudah ada tangki yang digunakan untuk menampung gas elpiji subsidi, alat penyedot, dan genset, kemudian ditransfer ke tabung yang hijau," ungkap Andi Arief.
Dijelaskan Andi Arief, tabung hijau ini adalah tabung sementara penampungan untuk memindahkan dari tabung besar Pertamina ini ke dalam tabung penimbunan sementara.
"Ada 3.000 hingga 5.000 kilogram elpiji subsidi yang diturunkan dari tangki, setelahnya di masukkan gas bersubsidi itu ke dalam tabung elpiji nonsubsidi berukuran 50 kilogram," jelasnya.
Lebih lanjut, tabung elpiji 50 kilogram berisi gas elpiji itu kemudian, dibawa ke Cirebon, Jakarta, hingga Tangerang, dan dalam sehari para terdakwa ini bisa memproduksi sampai 60 tabung.
"Pada saat penangkapan, disita puluhan tabung dan truk tangki bulk ukuran 20.000 kilogram serta sejumlah alat untuk melaksanakan kegiatan ilegal ini," ujarnya.
Akibat perbuatan para terdakwa yakni berinisial TAJ, M, DS, AA, HRD, LK, FT, N, UIE, WM dan TS, negara menelan kerugian lebih dari Rp. 8 miliar dari kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini.
"Kita hitung dari disparitasnya adalah Rp. 13.400 per kilo kali 20 matriks ton dikali 30 hari artinya negara dirugikan Rp 8.040.000.000 dalam satu bulan," urainya.
Terakhir, kesebelas terdakwa diancam dengan Pasal 55 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral, UU RI No 11 Tahun 2001 tentang Gas dan Minyak Bumi.
"Dan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) Huruf C UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," pungkasnya.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!