TELAAH | Air Hasil Daur Ulang, Apakah Suci dan Mensucikan? Begini Penjelasan Fatwa MUI
Air daur ulang adalah suci mensucikan (thahir muthahhir), sepanjang diproses sesuai dengan ketentuan fikih
Ketentuan fikih sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum nomor 1 adalah dengan salah satu dari tiga cara berikut:
a.Thariqat an-Nazh: yaitu dengan cara menguras air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut; sehingga yang tersisa tinggal air yang aman dari najis dan yang tidak berubah salah satu sifatnya
b.Thariqah al-Mukatsarah: yaitu dengan cara menambahkan air suci lagi mensucikan (thahir muthahhir) pada air yang terkena najis (mutanajjis) atau yang berubah (mutaghayyir) tersebut hingga mencapai volume paling kurang dua kullah, serta unsur najis dan semua sifat yang menyebabkan air itu berubah menjadi hilang
c. Thariqah Taghyir: yaitu dengan cara mengubah air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut dengan menggunakan alat bantu yang dapat mengembalikan sifat-sifat asli air itu menjadi suci lagi mensucikan (thahirmulthahhirmulthahhirmuthahhir), dengan syarat:
1) Volume airnya lebih dari dua kullah 2) Alat bantu yang digunakan harus suci
Air daur ulang sebagaimana dimaksud dalam angka 1 boleh dipergunakan untuk berwudu, mandi, mensucikan najis dan istinja, serta halal diminum, digunakan untuk memasak dan untuk kepentingan lainnya, selama tidak membahayakan kesehatan.
Dalam perkembangannya, masjid-masjid sekarang didesain ramah lingkungan. Seperti telah dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada konferensi Nasional Masjid Ramah Lingkungan. Diharapkan desain Masjid Ramah Lingkungan dapat diterapkan di seluruh masjid di Nusantara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!