TELAAH | Air Hasil Daur Ulang, Apakah Suci dan Mensucikan? Begini Penjelasan Fatwa MUI
VISI.NEWS | JAKARTA - Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi memungkinkan daur ulang air limbah yang semula bercampur dengan kotoran, najis, dan benda lain kembali ke sifat asli air yang netral.
Air netral ini atau dalam bahasa fikih air mutlak bersifat suci dan mensucikan, sah menjadi alat bersuci, baik untuk wudu atau mandi wajib.
Mengingat, dilansir dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) maraknya industrialisasi menyebabkan cadangan air tanah menjadi berkurang. Salah satu solusi menekan penggunaan air tanah, salah satunya adalah mendaur ulang air limbah.
Berikut ketentuan umum dan ketentuan hukum dari Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2010 tentang Air Daur Ulang:
Ketentuan umum:
Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan air daur ulang adalah air hasil olahan (rekayasa teknologi) dari air yang telah digunakan (musta’mal), terkena najis (mutanajjis) atau yang telah berubah salah satu sifatnya, yakni rasa, warna, dan bau (mutaghayyir) sehingga dapat dimanfaatkan kembali.
Air dua kullah adalah air yang volumenya mencapai paling kurang 270 liter.
Ketentuan Hukum:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!