Taufik Hidayat Jalani Rekonstruksi Kasus Penganiayaan di Polda Jabar
Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29)./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29), menjalani rekonstruksi di Mapolda Jawa Barat (Jabar). Dalam proses tersebut, Taufik tampak pasrah saat memperagakan sejumlah adegan kejadian yang diduga dilakukannya terhadap korban.
Rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian dan turut disaksikan pihak keluarga korban. Sejumlah adegan diperagakan sesuai rangkaian peristiwa yang terbagi dalam beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Dari total enam TKP yang direkonstruksi, awak media hanya diperkenankan menyaksikan dua TKP terakhir. Pada TKP kelima, tersangka memperagakan tindakan pemukulan terhadap korban menggunakan golok tanpa gagang.
Sementara itu, pada TKP keenam, Taufik memperagakan adegan memukul wajah korban menggunakan helm. Dalam rangkaian sebelumnya, ia juga disebut melempar botol ke arah mata korban yang menyebabkan luka serius.
Rekonstruksi yang berlangsung hampir tiga jam tersebut dilakukan untuk mencocokkan rangkaian peristiwa dengan alat bukti yang dimiliki penyidik. Setelah seluruh adegan selesai diperagakan, tim penyidik dan Inafis meninggalkan Gedung PPA dan PPO Polda Jabar.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memastikan kesesuaian fakta dan bukti dalam perkara tersebut.
"Dalam rangka untuk menyesuaikan bukti dan fakta peristiwa, rangkaian utuh bisa kita lihat, pra sudah, hari ini kita akan lakukan rekonstruksi," katanya kepada awak media.
Ia menjelaskan, rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian karena mempertimbangkan faktor keamanan, mengingat peristiwa terjadi di beberapa titik berbeda.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!