Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Peringati Hari Pramuka ke-65, KDS Perkuat Semangat Pengabdian Generasi Muda 25 Aug 2026 122 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Terdampak Kekeringan di Sukabumi 25 Aug 2026 12.517 Jiwa di Kota Sukabumi Terdampak Kesulitan Air Bersih 25 Aug 2026 5G-A Dukung Robot Humanoid Bertanding di Beijing 25 Aug 2026 BPBD Kota Sukabumi Catat Empat Kejadian Kebakaran Lahan Selama Agustus 25 Aug 2026 ECOVACS Bawa Robot Rumah Pintar ke Singapore Pop Toy Show 2026 25 Aug 2026 Konser Masih Jadi Primadona, Warga Hong Kong Makin Gemar Beli Tiket Mendadak 25 Aug 2026

Tak Terbukti Bersalah, Hakim PN Surabaya Vonis Bebas  Gregorius Ronald Tannur

ED
Kamis, 25 Juli 2024 | 06:05 WIB
Bagikan
Tak Terbukti Bersalah, Hakim PN Surabaya Vonis Bebas  Gregorius Ronald Tannur

VISI.NEWS | SURABAYA - Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Hakim Erintuah di ruang sidang PN Surabaya, Rabu (24/7/2024), seperti dikutip RMOLJatim. "Kami selaku manusia, jika ada putusan kami yang tidak sependapat silakan mengajukan upaya hukum," tambahnya.

Menanggapi putusan tersebut, JPU Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata JPU Ahmad Muzakki. Sementara itu, tim penasihat hukum dari terdakwa Gregorius langsung menyatakan menerima putusan bebas tersebut.

Sebelumnya, JPU Ahmad Muzakki dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (27/6) menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 338 KUHP, dan menuntut pidana penjara selama 12 tahun. Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris korban sebesar Rp263 juta. Jika restitusi tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman 6 bulan kurungan. JPU juga meminta agar barang bukti berupa mobil Innova Reborn dengan nomor polisi B-1744-VON disita untuk dilelang dan hasilnya digunakan sebagai pembayaran restitusi.

Kejadian ini bermula pada tanggal 3 Oktober 2023, saat korban Dini Sera Afrianti diajak oleh saksi Ivan Sianto untuk karaoke di Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya. Korban datang bersama terdakwa dan bergabung dengan teman-temannya. Di sana, mereka berkaraoke dan minum minuman beralkohol. Awalnya korban menolak pesta miras karena takut bertengkar dengan terdakwa, namun akhirnya ikut minum.

Sekitar pukul 00.10 WIB, korban dan terdakwa meninggalkan room karaoke sambil membawa botol minuman beralkohol. Di depan lift menuju parkiran mobil, terjadi cekcok yang berujung pada kekerasan fisik antara keduanya. Terdakwa mencekik dan menendang korban hingga terjatuh, lalu memukul kepala korban dengan botol minuman beralkohol.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.