Tak Terbukti Bersalah, Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Di basement parkiran, terdakwa kembali terlibat cekcok dengan korban. Terdakwa kemudian mengemudikan mobilnya secara sengaja ke arah korban, yang saat itu bersandar di mobil sebelah kiri, hingga melindas korban. Menyadari kondisi korban lemas, terdakwa membawa korban ke mobil dan membawanya ke Apartemen Orchard Tanglin. Di sana, korban yang sudah tidak bernapas dibawa oleh saksi Retno Happy Purwaningtyas ke rumah sakit National Hospital, di mana korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Gregorius Ronald Tannur didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 359 KUHP. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!