Tak Terbukti Bersalah, Hakim PN Surabaya Vonis Bebas  Gregorius Ronald Tannur

ED
Kamis, 25 Juli 2024 | 06:05 WIB
Bagikan
Tak Terbukti Bersalah, Hakim PN Surabaya Vonis Bebas  Gregorius Ronald Tannur

Di basement parkiran, terdakwa kembali terlibat cekcok dengan korban. Terdakwa kemudian mengemudikan mobilnya secara sengaja ke arah korban, yang saat itu bersandar di mobil sebelah kiri, hingga melindas korban. Menyadari kondisi korban lemas, terdakwa membawa korban ke mobil dan membawanya ke Apartemen Orchard Tanglin. Di sana, korban yang sudah tidak bernapas dibawa oleh saksi Retno Happy Purwaningtyas ke rumah sakit National Hospital, di mana korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, Gregorius Ronald Tannur didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 359 KUHP. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari segala dakwaan.

@uli

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.