Tak Terbukti Ada “Meeting of Mind”, Advokat Junaedi Divonis Bebas oleh Hakim Tipikor Jakarta

ED
Rabu, 4 Maret 2026 | 13:06 WIB
Bagikan
Tak Terbukti Ada “Meeting of Mind”, Advokat Junaedi Divonis Bebas oleh Hakim Tipikor Jakarta

Jaksa menduga Junaedi bersama sejumlah pihak, termasuk Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta perwakilan dari perusahaan yang berperkara, terlibat dalam upaya membentuk opini publik melalui sejumlah program dan konten media. Dugaan tersebut dinilai berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara besar, mulai dari korupsi ekspor CPO, tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, hingga kasus impor gula.

Dengan putusan bebas ini, perkara yang sempat menjadi sorotan publik tersebut memasuki babak baru, sementara jaksa masih memiliki opsi hukum untuk menentukan langkah selanjutnya atas vonis tersebut. @kanaya

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.