Tak Terbukti Ada “Meeting of Mind”, Advokat Junaedi Divonis Bebas oleh Hakim Tipikor Jakarta
Jaksa menduga Junaedi bersama sejumlah pihak, termasuk Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta perwakilan dari perusahaan yang berperkara, terlibat dalam upaya membentuk opini publik melalui sejumlah program dan konten media. Dugaan tersebut dinilai berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara besar, mulai dari korupsi ekspor CPO, tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, hingga kasus impor gula.
Dengan putusan bebas ini, perkara yang sempat menjadi sorotan publik tersebut memasuki babak baru, sementara jaksa masih memiliki opsi hukum untuk menentukan langkah selanjutnya atas vonis tersebut. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!