Tak Terbukti Ada “Meeting of Mind”, Advokat Junaedi Divonis Bebas oleh Hakim Tipikor Jakarta

ED
Rabu, 4 Maret 2026 | 13:06 WIB
Bagikan
Tak Terbukti Ada “Meeting of Mind”, Advokat Junaedi Divonis Bebas oleh Hakim Tipikor Jakarta

VISI.NEWS | JAKARTA – Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap advokat Junaedi dalam perkara dugaan suap hakim dan perintangan penyidikan yang menyeret namanya. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (3/3) malam, sekaligus menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.

Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Dengan putusan tersebut, Junaedi dibebaskan dari seluruh dakwaan, termasuk tuntutan pemberhentian sebagai dosen yang sebelumnya dimohonkan jaksa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penuntut umum tidak mampu membuktikan adanya “meeting of mind” atau kesamaan kehendak antara Junaedi dengan pihak lain yang disebut dalam perkara. Hakim menilai tidak ditemukan komunikasi yang menunjukkan kesepakatan untuk menyerahkan uang, tidak ada pembagian peran yang jelas dalam dugaan pemberian, serta tidak ada persetujuan bersama yang dapat diidentifikasi secara tegas.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap terhadap hakim yang menangani kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari–April 2022, yang melibatkan sejumlah korporasi besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Dalam dakwaan, Junaedi disebut terlibat dalam dugaan suap dengan nilai mencapai Rp40 miliar.

Sebelumnya, jaksa menuntut Junaedi dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan dalam perkara suap tersebut. Namun, majelis hakim menilai konstruksi dakwaan tidak didukung alat bukti yang cukup kuat untuk menyatakan terdakwa bersalah.

Tak hanya dalam perkara suap, Junaedi juga divonis bebas dari dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim turut memerintahkan pemulihan hak-hak Junaedi dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. Sebelumnya, dalam dakwaan perintangan penyidikan, jaksa menuntut pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.