Tak Semua Dihentikan: Polda Setop Kasus Eggi–Damai, Roy Suryo Masuk Tahap Penuntutan
VISI.NEWS | JAKARTA — Penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis oleh Polda Metro Jaya kembali menempatkan aparat penegak hukum di bawah sorotan publik. Di tengah polemik yang berkembang, kepolisian menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak menghapus seluruh rangkaian perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka tersebut. Menurutnya, penghentian perkara dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang sah dan memenuhi unsur keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (15/1).
Budi menjelaskan, keputusan itu diambil setelah penyidik menggelar perkara khusus pada 14 Januari 2026. Gelar perkara dilakukan menyusul adanya permohonan dari pelapor dan para tersangka, sekaligus mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai peraturan yang berlaku.
“Penghentian penyidikan ini telah melalui proses gelar perkara dan mempertimbangkan aspek keadilan restoratif,” katanya.
Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan penghentian penyidikan tidak berlaku bagi tersangka lain. Proses hukum terhadap Roy Suryo dan sejumlah nama lainnya dipastikan tetap berjalan. Budi menyebut, penyidik terus melanjutkan penanganan perkara guna memastikan kepastian hukum.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara,” ucap Budi.
Ia menambahkan, berkas perkara Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!