Tak Semua Dihentikan: Polda Setop Kasus Eggi–Damai, Roy Suryo Masuk Tahap Penuntutan
Dalam penanganannya, kasus dugaan ijazah palsu ini terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama melibatkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025. Mereka dijerat pasal-pasal pencemaran nama baik, penghasutan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya dipersangkakan dengan pasal pencemaran nama baik, manipulasi data elektronik, serta ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.
Sebelum penghentian penyidikan diterbitkan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sempat mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada penyidik pada Rabu (14/1). Permohonan tersebut disampaikan usai keduanya bersilaturahmi ke kediaman Presiden Jokowi di Solo, Jawa Tengah, didampingi kuasa hukum mereka, Elida Netti.
Pertemuan tersebut memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian masyarakat menilai langkah itu sarat kepentingan hukum, sementara pihak lain memandangnya sebagai upaya komunikasi dan klarifikasi personal. Presiden Jokowi sendiri memilih tidak menanggapi lebih jauh isu permintaan maaf dalam pertemuan itu.
“Menurut saya ada atau tidak, itu tidak perlu diperdebatkan,” kata Jokowi singkat.
Dengan dihentikannya perkara Eggi dan Damai, sementara proses hukum terhadap Roy Suryo tetap berlanjut, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara terpisah dan selektif. Keputusan ini sekaligus menjadi ujian konsistensi aparat penegak hukum dalam menjaga batas antara pendekatan keadilan restoratif dan penegakan hukum formal. @kanaya
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!